PERPRES
KOORDINASI STRATEGIS LINTAS SEKTOR
Pasal 10
Tim Koordinasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9
dipimpin oleh Presiden.
www.peraturan.go.id
2017, No.163
Bagian Kedua
Susunan Keanggotaan
Tim Koordinasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9
dipimpin oleh Presiden.
www.peraturan.go.id
2017, No.163
Bagian Kedua
Susunan Keanggotaan