PERPRES
KOORDINASI STRATEGIS LINTAS SEKTOR
Pasal 11
(1) Susunan keanggotaan Tim Koordinasi terdiri atas:
pengarah; dan
pelaksana.
(2) Susunan keanggotaan pengarah sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf a terdiri atas:
Pembina : Presiden
Ketua : Wakil Presiden
Wakil Ketua : Menteri Koordinator
Bidang Pembangunan
Manusia dan Kebudayaan
- Sekretaris merangkap : Menteri Pemuda dan
anggota Olahraga
- Anggota : 1. Menteri Dalam Negeri;
Menteri Agama;
Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan;
- Menteri
Ketenagakerjaan;
Menteri Kesehatan;
Menteri Sosial;
Menteri Desa,
Pembangunan Daerah
Tertinggal dan
Transmigrasi;
- Menteri Koperasi dan
Usaha Kecil dan
Menengah;
- Menteri Kelautan dan
Perikanan;
Menteri Pariwisata;
Menteri Pemberdayaan
Perempuan dan
Perlindungan Anak;
www.peraturan.go.id
2017, No.163 -8-
- Menteri Riset,
Teknologi, dan
Pendidikan Tinggi; dan
- Menteri Perencanaan
Pembangunan
Nasional/Kepala Badan
Perencanaan Pembangunan
Nasional.
Bagian Ketiga
Tugas
