Pasal 21
(1) Tim Koordinasi tingkat provinsi melaksanakan rapat
koordinasi paling sedikit 2 (dua) kali dalam 1 (satu)
tahun atau sewaktu-waktu apabila diperlukan dengan
berpedoman pada hasil rapat Tim Koordinasi.
(2) Rapat Koordinasi Tim Koordinasi tingkat provinsi dihadiri
oleh anggota Tim Koordinasi tingkat provinsi dan Tim
Koordinasi tingkat kabupaten/kota.
(3) Rapat koordinasi anggota Tim Koordinasi tingkat provinsi
dihadiri oleh seluruh anggota Tim Koordinasi tingkat
provinsi yang pelaksanaannya ditetapkan oleh Ketua Tim
Koordinasi tingkat provinsi.
www.peraturan.go.id
2017, No.163 -12-
(4) Hasil rapat koordinasi Tim Koordinasi tingkat provinsi
menjadi pedoman bagi pelaksanaan tugas Tim Koordinasi
tingkat kabupaten/kota.
(5) Hasil rapat koordinasi Tim Koordinasi tingkat provinsi
dilaksanakan oleh masing-masing anggota Tim
Koordinasi tingkat provinsi sesuai dengan tugas dan
fungsinya sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(6) Tim Koordinasi tingkat provinsi melaporkan hasil
pelaksanaan tugasnya kepada Gubernur paling sedikit 1
(satu) kali dalam 1 (satu) tahun atau sewaktu-waktu
apabila diperlukan.
(7) Gubernur menyampaikan hasil pelaksanaan tugas Tim
Koordinasi tingkat provinsi kepada Tim Koordinasi.
