Pasal 22
(1) Tim Koordinasi tingkat kabupaten/kota melaksanakan
rapat koordinasi paling sedikit 3 (tiga) kali dalam 1 (satu)
tahun atau sewaktu-waktu apabila diperlukan dengan
berpedoman pada hasil rapat koordinasi Tim Koordinasi
tingkat provinsi, yang pelaksanaannya ditetapkan oleh
Ketua Tim Koordinasi tingkat kabupaten/kota.
(2) Hasil rapat koordinasi Tim Koordinasi tingkat
kabupaten/kota dilaksanakan oleh masing-masing
anggota Tim Koordinasi tingkat kabupaten/kota sesuai
dengan tugas dan fungsinya sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(3) Tim Koordinasi tingkat kabupaten/kota melaporkan hasil
pelaksanaan tugasnya kepada Bupati/Walikota 3 (tiga)
kali dalam 1 (satu) tahun atau sewaktu-waktu apabila
diperlukan.
(4) Bupati/Walikota menyampaikan hasil pelaksanaan tugas
Tim Koordinasi tingkat kabupaten/kota kepada Tim
Koordinasi tingkat provinsi dan Tim Koordinasi.
www.peraturan.go.id
2017, No.163
