PERPRES
KOORDINASI STRATEGIS LINTAS SEKTOR
Pasal 20
(1) Tim Koordinasi mengadakan rapat koordinasi paling
sedikit 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun atau sewaktu-
waktu apabila diperlukan.
(2) Hasil rapat koordinasi Tim Koordinasi menjadi pedoman
bagi pelaksanaan tugas pelaksana, Tim Koordinasi
tingkat provinsi, dan Tim Koordinasi tingkat
kabupaten/kota.
(3) Tim Koordinasi melaporkan hasil pelaksanaan tugasnya
kepada Presiden paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu)
tahun atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
