PERPRES
KOORDINASI STRATEGIS LINTAS SEKTOR
Pasal 19
(1) Hubungan kerja Tim Koordinasi bersifat koordinatif dan
konsultatif dalam rangka sinkronisasi, harmonisasi, dan
www.peraturan.go.id
2017, No.163
integrasi kebijakan dan program masing-masing
kementerian/lembaga dalam penyelenggaraan pelayanan
Kepemudaan.
(2) Hubungan kerja Tim Koordinasi, Tim Koordinasi tingkat
provinsi, dan Tim Koordinasi tingkat kabupaten/kota
bersifat koordinatif dan konsultatif sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Kedua
Tata Kerja
