PERPRES
KOORDINASI STRATEGIS LINTAS SEKTOR
Pasal 18
(1) Tim Koordinasi tingkat kabupaten/kota dibentuk oleh
Bupati/ Walikota.
(2) Fungsi dan tugas, susunan organisasi, personalia, dan
mekanisme kerja Tim Koordinasi tingkat kabupaten/kota
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh
Bupati/ Walikota.
