PERPRES
KOORDINASI STRATEGIS LINTAS SEKTOR
Pasal 17
(1) Tim Koordinasi tingkat provinsi dibentuk oleh Gubernur.
(2) Fungsi dan tugas, susunan organisasi, personalia, dan
mekanisme kerja Tim Koordinasi tingkat provinsi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh
Gubernur.
