PERPRES
KOORDINASI STRATEGIS LINTAS SEKTOR
Pasal 16
(1) Untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas Tim
Koordinasi dibantu sekretariat yang secara ex-officio
dilaksanakan oleh unit kerja yang membidangi kemitraan
www.peraturan.go.id
2017, No.163 -10-
Kepemudaan di lingkungan kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
Kepemudaan.
(2) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
mempunyai tugas memberikan dukungan teknis dan
administrasi kepada Tim Koordinasi.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas sekretariat
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur
dengan Peraturan Ketua pelaksana.
Bagian Kelima
Pelaksanaan Koordinasi Strategis di Daerah
