PERPRES
KOORDINASI STRATEGIS LINTAS SEKTOR
Pasal 15
(1) Untuk membantu pelaksanaan tugas pelaksana
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, Ketua pelaksana
dapat membentuk kelompok kerja.
(2) Kelompok kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
paling banyak berjumlah 5 (lima) kelompok kerja.
(3) Anggota kelompok kerja sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) terdiri atas unsur Pemerintah Pusat, masyarakat,
akademisi, praktisi, dan/atau dunia usaha.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai keanggotaan, tugas, dan
tata kerja kelompok kerja diatur dengan Peraturan Ketua
pelaksana.
Bagian Keempat
Sekretariat
