PERPRES
KOORDINASI STRATEGIS LINTAS SEKTOR
Pasal 14
Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1)
huruf b bertugas melaksanakan arahan dari pengarah
meliputi:
- mengoordinasikan kebijakan, program, dan kegiatan
untuk mendukung pelayanan Kepemudaan;
- mengoordinasikan perencanaan, pelaksanaan,
pemantauan, dan evaluasi atas pelaksanaan pelayanan
Kepemudaan;
- melakukan sinergi melalui sinkronisasi, harmonisasi, dan
integrasi program penyelenggaraan pelayanan
Kepemudaan;
- menetapkan langkah-langkah strategis untuk mengatasi
hambatan dalam pelaksanaan pelayanan Kepemudaan;
dan
- menyampaikan laporan kinerja kepada pengarah.
