PERPRES
KOORDINASI STRATEGIS LINTAS SEKTOR
Pasal 13
(1) Susunan keanggotaan pelaksana sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 11 ayat (1) huruf b terdiri atas:
Ketua : Menteri Pemuda dan Olahraga;
Sekretaris : Sekretaris Kementerian Pemuda
dan Olahraga;
- Anggota : Para Pejabat Eselon I/Pimpinan
Tinggi Madya yang membidangi
urusan Kepemudaan pada
kementerian/lembaga terkait yang
termasuk anggota pengarah dan
Lembaga Pemerintah Non
Kementerian yang masuk ke dalam
matriks rencana aksi nasional.
(2) Pengangkatan anggota sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf c ditetapkan dengan Keputusan Ketua
pelaksana.
www.peraturan.go.id
2017, No.163
