PERPRES
BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL
Pasal 7
(1) Sekretariat Utama berada di bawah dan bertanggung jawab kepada
Kepala.
(2) Sekretariat Utama dipimpin oleh Sekretaris Utama.
(1) Sekretariat Utama berada di bawah dan bertanggung jawab kepada
Kepala.
(2) Sekretariat Utama dipimpin oleh Sekretaris Utama.