PERPRES
BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL
Pasal 6
Kepala dijabat oleh Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional.
Bagian Ketiga Sekretariat Utama
Kepala dijabat oleh Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional.
Bagian Ketiga Sekretariat Utama