PERPRES
BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL
Pasal 56
BAB 6 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas, fungsi, susunan organisasi dan tata kerja BAPPENAS ditetapkan oleh Kepala setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang bertanggung jawab di bidang aparatur negara.
