PERPRES
BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL
Pasal 55
BAB 6 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Semua unit organisasi dan sumberdaya yang ada di lingkungan BAPPENAS juga melaksanakan tugas dan fungsi Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
www.peraturan.go.id
2015, No.113 18
