PERPRES
BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL
Pasal 46
Setiap unsur di lingkungan BAPPENAS dalam melaksanakan tugasnya harus menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik dalam lingkungan BAPPENAS maupun dalam hubungan antar instansi pemerintah baik pusat maupun daerah.
