PERPRES
BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL
Pasal 42
(1) Pusat terdiri atas paling banyak 4 (empat) Bidang dan 1 (satu)
Subbagian Tata Usaha.
(2) Bidang terdiri atas paling banyak 2 (dua) Subbidang.
www.peraturan.go.id
2015, No.113 16
Bagian Kelimabelas Jabatan Fungsional
