PERPRES
BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL
Pasal 41
(1) Inspektorat Utama terdiri atas paling banyak 2 (dua) Inspektorat dan
1 (satu) Bagian Tata Usaha.
(2) Inspektorat terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional Auditor.
(3) Bagian Tata Usaha terdiri atas paling banyak 2 (dua) Subbagian.
