PERPRES
BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL
Pasal 37
(1) Di lingkungan BAPPENAS dapat dibentuk Pusat sebagai unsur
pendukung pelaksanaan tugas dan fungsi BAPPENAS.
(2) Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di bawah dan
bertanggung jawab kepada Kepala melalui Sekretaris Utama.
(3) Pusat dipimpin oleh Kepala Pusat.
