PERPRES
BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL
Pasal 36
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35, Inspektorat Utama menyelenggarakan fungsi:
- penyusunan kebijakan teknis pengawasan intern di lingkungan BAPPENAS;
- pelaksanaan pengawasan intern di lingkungan BAPPENAS terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya;
- pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Kepala;
- penyusunan laporan hasil pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan BAPPENAS;
- pelaksanaan administrasi Inspektorat Utama; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala.
www.peraturan.go.id
2015, No.113 15
Bagian Ketigabelas Pusat
