PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2008 tentang PENGESAHAN PERSETUJUAN MENGENAI PENINGKATAN DAN...
Pasal 6
Pengambil-alihan dan Kompensasi
- Penanaman modal oleh perseorangan dan badan usaha dari salah satu Pihak tidak boleh dilakukan nasionalisasi, pengambil-alihan atau hal serupa dengan itu oleh Pihak lain kecuali dilakukan dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut: (a) untuk kepentingan umum, sesuai dengan proses hukum; (b) tidak bersifat diskriminatif, dan (c) diberi ganti rugi segera dan kompensasi yang efektif.
- Jumlah kompensasi harus sesuai dengan nilai pasar dari penanaman modal saat sebelum tindakan nasionalisasi atau pengambil-alihan dilakukan.
