PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2008 tentang PENGESAHAN PERSETUJUAN MENGENAI PENINGKATAN DAN...
Pasal 5
Penerapan Ketentuan lebih Menguntungkan
- Meskipun telah terdapat terminologi dalam Perjanjian ini, ketentuan-ketentuan yang lebih menguntungkan yang telah atau akan disetujui oleh salah satu Pihak dengan penanam modal dari Pihak lainnya tetap dapat diterapkan.
- Bila ketentuan-ketentuan hukum dari salah satu Pihak atau
perjanjian bilateral yang berlaku saat ini atau akan ditetapkan selanjutnya antara Para Pihak sebagai tambahan terhadap Perjanjian ini berisikan aturan, yang bersifat umum atau khusus, yang berkaitan dengan penanaman modal oleh penanam modal Pihak lain untuk memberikan perlakuan lebih menguntungkan dari pada perlakuan yang diberikan pada Perjanjian ini, peraturan-peraturan termaksud asalkan lebih menguntungkan dapat diberlakukan.
