PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2008 tentang PENGESAHAN PERSETUJUAN MENGENAI PENINGKATAN DAN...
Pasal 7
Kerugian-Kerugian
- Penanam modal dari salah satu Pihak yang penanaman modalnya menderita kerugian karena konflik bersenjata, revolusi, atau serupa dengan keadaan darurat di dalam wilayah Pihak lain harus diberikan oleh Pihak lain perlakuan seperti kompensasi, restitusi dan ganti rugi sehubungan dengan kerugian tersebut.
- Perlakuan oleh Para Pihak tidak boleh kurang dari pada yang diberikan kepada penanam modal dalam negeri atau kepada penanam modal negara ketiga.
