PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2008 tentang PENGESAHAN PERSETUJUAN MENGENAI PENINGKATAN DAN...
Pasal 10
Pemberlakuan Perjanjian
- Perjanjian harus berlaku untuk penanaman modal dari salah satu Pihak di dalam wilayah Pihak lain yang disetujui/ diizinkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan Pihak penerima penanaman modal. Peraturan perundang-undangan tersebut : Dalam hubungan dengan Republik INDONESIA adalah UNDANG-UNDANG No.1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing dan UNDANG-UNDANG lain yang mengubah atau menggantikannya. Dalam hubungan dengan Republik Islam Iran adalah UNDANG-UNDANG Tahun 2002 tentang Peningkatan dan Perlindungan Penanaman Modal Asing atau UNDANG-UNDANG lain yang mengubah atau menggantikannya.
- Perjanjian ini juga akan diberlakukan kepada penanaman modal yang dibuat sebelum Perjanjian ini diberlakukan, akan tetapi ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian ini tidak akan digunakan kepada setiap sengketa, klaim atau perbedaan yang muncul sebelum Perjanjian ini diberlakukan.
