Pasal 11
Penyelesaian Sengketa Antara Salah Satu Pihak dan Penanam Modal dari Pihak lain
- Bila ada sengketa antara Pihak penerima penanaman modal dan penanam modal dari Pihak lain mengenai penanaman modal, Pihak penerima penanaman modal dan penanam modal Pihak lain akan menyelesaikan sengketa secara damai melalui perundingan dan konsultasi.
- Dalam kondisi dimana Pihak penerima penanaman modal dan penanam modal dari Pihak lain tidak dapat sepakat dalam kurun
waktu enam bulan sejak tanggal pemberitahuan tentang klaim oleh satu Pihak kepada Pihak lain, sengketa akan, atas permintaan dari Pihak penanam modal, disampaikan kepada : (a) pengadilan yang kompeten dari Pihak di wilayah penanaman modal tersebut dilakukan; atau (b) Arbitrase Pusat Penyelesaian Sengketa Penanaman Modal Internasional yang dibentuk oleh Konvensi Penyelesaian Sengketa Penanaman Modal antara Negara dan Penanam Modal yang dinyatakan terbuka untuk ditandatangani di Washington DC pada tanggal 18 Maret 1965, bila Para Pihak telah menjadi anggota Konvensi tersebut. (c) Sebuah Pengadilan Ad Hoc yang dibentuk sesuai dengan peraturan arbitrase Komisi Hukum Perdagangan Internasional Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNICITRAL). (d) Pengadilan Ad Hoc lainnya atau sesuai prosedur yang ditetapkan oleh suatu pengadilan arbitrase sebagaimana yang disetujui Para Pihak. 3. Keputusan akan menjadi final dan mengikat Para Pihak atas penyelesaian sengketa tersebut.
