PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2008 tentang PENGESAHAN PERSETUJUAN MENGENAI PENINGKATAN DAN...
Pasal 9
Subrogasi
- Bila salah satu Pihak atau perwakilannya, dalam kerangka sistem hukum, menjamin penanam modal sehubungan dengan pembayaran yang dilakukan dibawah asuransi atau perjanjian penjaminan terhadap kerugian non komersial: (a) Penjaminan termaksud harus diakui oleh Pihak lain; (b) Pihak yang dijaminkan tidak berhak untuk memperoleh suatu hak selain dari hak yang dapat diterima oleh penanam modal. (c) Sengketa antara Pihak yang dijaminkan dan Pihak penerima penanam modal akan diselesaikan sesuai dengan Pasal 11 dari Perjanjian ini.
