PENGESAHAN INTERNATIONAL CONVENTION ON CIVIL LIABILITY FOR
Pasal 1
Mengesahkan International Convention on Civil Liability for Bunker Oil Pollution Damage, 2001 (Konvensi Internasional mengenai Tanggung Jawab Sipil terhadap Kerusakan akibat Pencemaran Minyak Bahan Bakar, 2001) yang telah ditandatangani pada tanggal 23 Maret 2001 di London, Inggris yang naskah aslinya dalam Bahasa Inggris dan terjemahannya dalam Bahasa Indonesia sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
Pasal 2
Apabila terjadi perbedaan penafsiran antara naskah Konvensi dalam Bahasa Inggris dan terjemahannya dalam Bahasa Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, yang berlaku adalah naskah Konvensi dalam Bahasa Inggris.
www.djpp.kemenkumham.go.id
3 2014, No.148
Pasal 3
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 3 Juli 2014
INDONESIA,
YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 4 Juli 2014
,
www.djpp.kemenkumham.go.id
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa di London, Inggris pada tanggal 23 Maret 2001 telah ditetapkan International Convention on Civil Liability for Bunker Oil Pollution Damage, 2001 (Konvensi Internasional mengenai Tanggung Jawab Sipil terhadap Kerusakan akibat Pencemaran Minyak Bahan Bakar, 2001), sebagai hasil perundingan Delegasi-delegasi Negara Anggota International Maritim Organization;
- bahwa Konvensi yang telah diberlakukan sejak tanggal 21 November 2008 tersebut bertujuan untuk menciptakan kondisi pelabuhan dan perairan yang bersih dari pencemaran akibat dari operasional kapal, sehingga tidak merugikan pihak–pihak tertentu atau wilayah teritorial ataupun zona ekonomi eksklusif suatu Negara.
- bahwa sebagai komitmen dalam rangka mendukung upaya untuk memberikan perlindungan maritim dan kepentingan industri pelayaran nasional, Pemerintah
www.djpp.kemenkumham.go.id
2014, No.148 2
Indonesia perlu untuk ikut serta menjadi negara pihak dalam Konvensi dimaksud;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, b, dan c, perlu mengesahkan Konvensi tersebut dengan Peraturan Presiden;
- Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 11 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 185, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4012);
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran (Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4849);
- Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2010 tentang Perlindungan Lingkungan Maritim (Lembaran Negara Tahun 2010 Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5109);
