PERPRES
PENGESAHAN INTERNATIONAL CONVENTION ON CIVIL LIABILITY FOR
Pasal 2
Apabila terjadi perbedaan penafsiran antara naskah Konvensi dalam Bahasa Inggris dan terjemahannya dalam Bahasa Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, yang berlaku adalah naskah Konvensi dalam Bahasa Inggris.
www.djpp.kemenkumham.go.id
3 2014, No.148
