Pasal 12
Hak Istimewa dan Kekebalan 1. Centre dan stafnya wajib mendapatkan, dalam wilayah ROK, hak istimewa dan kekebalan yang dianggap perlu dan sesuai dalam pelaksanaan fungsi-fungsinya dan memenuhi tujuan-tujuan Centre berdasarkan ketentuan pada Pasal 13 sampai dengan 19. 2. Centre dapat menandatangani, dengan satu atau lebih Anggota-anggota Centre lain yang bukan warga negara ROK, perjanjian-perjanjian tentang hak istimewa dan kekebalan yang wajib disetujui oleh Dewan apabila kantor -kantor terkait didirikan di tempat lain. 3. Sementara menunggu penandatanganan perjanjian-perjanjian itu, Anggota-angota Centre wajib memberikan, sepanjang konsisten dengan peraturan perundang-undangan nasionalnya masing-masing, hak istimewa dan kekebalan yang diperlukan untuk kegiatan yang layak dari Centre.
