PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2008 tentang PENGESAHAN MEMORANDUM OF UNDERSTANDING ON...
Pasal 11
Status Hukum Centre wajib mempunyai status hukum. Centre wajib mempunyai kapasitas sebagai berikut : (a) untuk mengikatkan diri dalam kontrak; (b) untuk memperoleh dan menghapus barang bergerak dan tidak bergerak;dan (c) untuk melakukan proses hukum.
