PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2005 tentang KOMISI NASIONAL ANTI KEKERASAN TERHADAP PEREMPUAN
Pasal 18
BAB 5 — TATA KERJA
Komisi Paripurna mengadakan sidang secara berkala sekurang- kurangnya 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) bulan atau sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan.
