PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2005 tentang KOMISI NASIONAL ANTI KEKERASAN TERHADAP PEREMPUAN
Pasal 17
BAB 4 — ORGANISASI
(1) Sekretaris Jenderal diangkat dan diberhentikan oleh Ketua dengan persetujuan Komisi Paripurna.
(2) Koordinator Bidang, Koordinator Sub Komisi, Asisten Koordinator Bidang, Asisten Koordinator Sub Komisi, dan Staf Pelaksana diangkat dan diberhentikan oleh Sekretaris Jenderal.
