PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2005 tentang KOMISI NASIONAL ANTI KEKERASAN TERHADAP PEREMPUAN
Pasal 16
BAB 4 — ORGANISASI
(1) Badan Pekerja terdiri dari paling banyak :
a. 5 (lima) Koordinator Bidang;
b. 5 (lima) Koordinator Sub Komisi.
(2) Masing-masing Koordinator Bidang terdiri dari 2 (dua) Asisten Koordinator Bidang.
(3) Masing-masing Koordinator Sub Komisi terdiri dari 2 (dua) Asisten Koordinator Sub Komisi. (4) Asisten …
(4) Asisten Koordinator Bidang dan Asisten Koordinator Sub Komisi dapat diperbantukan Staf Pelaksana yang meliputi Staf Divisi, Staf Pendukung, dan Staf Pembantu Umum.
(5) Jumlah Staf Pelaksana di lingkungan Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan secara keseluruhan paling banyak 15 (lima belas) orang.
