PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2005 tentang KOMISI NASIONAL ANTI KEKERASAN TERHADAP PEREMPUAN
Pasal 15
BAB 4 — ORGANISASI
Badan Pekerja mempunyai tugas memberikan dukungan staf, administrasi, dan pemikiran kepada Komisi Paripurna dalam melaksanakan tugas Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan.
