Pasal 9
BAB 3 — T['JUAN, KEBUAKAN, DAN STRATEGI PERENCANAAN ZONASI
(l) Kebdakan untuk pengembangan kegiatan tangkap yang berkelanjutan dimaksud dalam Pasal 6 huruf c meliputi: a.rehabilitasi...
SK No 180490A
' - 16-
- rehabilitasi kawasan perikanan tangkap;
- perlindungan nelayan tradisional dan penerapan kearifan lokal dalam kegiatan perikanan tangkap; c peningkatan produksi perikanan tangkap yang didukung dengan modernisasi teknologi perikanan;
- dan pengawasan kegiatan Sumber Daya lkan; dan
- intensitas kegiatan perikanan tangkap untuk mendukung stok Sumber Daya lkan. (21 Strategi untuk rehabilitasi kawasan tangkap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
- mengatur kegiatan penangkapan ikan untuk melindungi daerah pemijahan ikan; padang b. merehabilitasi ekosistem terumbu karang, lamun, dan kawasan pantai berhutan bakau sebagni habitat sumber plasma nutfah; c, meningkatlan upaya pelindungan Sumber Daya Ikan terhadap perubahan iklim; dan
- dan/atau mengatur kegiatan penangkapan ikan pada daerah pemijahan ikan.
(3) Strategi untuk perlindungan nelayan tradisional dan
penerapan kearifan lokal dalam kegiatan tangkap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi: a, mengalokasikan ruang untuk kegiatan perikanan tangkap bagi nelayan tradisional;
- mengimplementasikan peraturan undangan terkait alat ikan dan jalur penangkapan ikan, serta pengaturan daerah larangan penangkapan ikan; dan
- meningkatkan pemberdayaan Masyarakat lokal dan tradisional dalam kegiatan perikanan tangkap yang sesuai dengan kearifan lokal.
(4) Strategi untuk produksi
tangkap yang didukung dengan modernisasi teknologi perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi:
- modernisasi . . .
SK No 180489A
- modernisasi teknologi perikanan untuk mendukung kegiatan perikanan tangkap yang
- mengembangkan dan mengatur ketentuan armada kapal perikanan baik untuk ikan berskala kecil maupun besar;
- tingkat Sumber Daya Ikan dengan memperhatikan daya dukung dan/atau jumlah tangkapan yang diperbolehkan; dan
- menentukan ukuran kapal, penggunaan alat penangkapan ikan, dan alokasi jumlah tangkapan ikan.
(5) Strategi untuk pengendalian dan pengawasan kegiatan
pemanfaatan Sumber Daya Ikan se dimaksud pada ayat (1) huruf d meliputi:
- perizinan terkait pemanfaatan Sumber Daya lkan;
- meningkatkan prasarana dan sarana untuk pengawasan;
- kegiatan dan pengawasan Sumber Daya lkan; dan
- hukum bagr pelanggaran Sumber Daya Ikan secara ilegal.
(6) Strategi untuk intensitas kegiatan
perikanan tangkap untuk mendukung pemulihan stok Sumber Daya Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e meliputi: penangkapan a. meningkatkan tata kelola daerah ikan untuk menjamin keberlanjutan usaha perikanan tangkap;
- strategi dalam kegiatan perikanan tangkap; dan c, antara kegiatan ikan dengan kegiatan lainnya pada ?rlaa yallg dapat diakses dan/atau dimanfaatkan secara bersama.
Pasal 1O. . .
SK No 180488A
NEFIIBUT INDONEtIA
