Pasal 10
BAB 3 — T['JUAN, KEBUAKAN, DAN STRATEGI PERENCANAAN ZONASI
(l) Keb[iakan untuk mewujudkan pariwisata berbasis bahari dan pariwisata berkelanjutan yang berdaya saing, berorientasi globd, dan mendorong pertumbuhan ekonomi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 6 huruf d meliputi:
- pengembangan ?,or\a pariwisata berbasis keunikan bentang alam Laut, biota, dan minat khusus dengan memperhatikan daya saing, daya dukung, dan daya tampung lingkungan hidup;
- zorra pariwisata dalam mendukung perekonomian Masyarakat; dan
- kegiatan pariwisata. (21 Strategi untuk znlna pariwisata berbasis keunikan bentang alam Laut, biota, dan minat khusus dengan memperhatikan daya saing, daya dukung, dan daya tampung lingkungan hidup sebaqaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
- mengembangkan potensi pariwisata berbasis keunikan bentang alam Laut, biota, dan minat khusus;
- mengembangkan jejaring pariwisata secara efektif dan berdaya saing global;
- mengembangkan potensi jasa lingkungan melalui pendekatan ekowisata;
- mengembangkan dan mengefektilkan jalur kapal pesiar/kapal wisata di kawasan laut Sawu dengan memperhatikan prinsip keberlanjutan;
- meningkatkan promosi pariwisata bahari baik untuk destinasi baru nraupun destinasi pariwisata nasional dan kawasan strategis pariwisata nasional; dan
- mengembangkan prasarana dan sarana pendukung kegiatan pariwisata yang memberikan manfaat ekonomi lokal.
(3) Strategi untuk pengembangan zona pariwisata dalam
mendukung perekonomian Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf b meliputi:
- kebiiakan yang pengembangan pariwisata;
- mengembangkan prasarana dan sarana pendukung kegiatan pariwisata;
- melakukan . . ,
SK No 180487A
M{AILIIIIIITIItrNIEIA
- melakukan identifikasi lokasi potensi pariwisata baru; dan
- melakukan pemetaan dan publikasi lokasi pariwisata baru yang berbasis ekowisata dan sesuai dengan daya dukung dan daya tampung.
(4) Strategi untuk kegiatan pariwisata
sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf c meliputi:
- mengendalikan perizinan terkait kegiatan usaha b, meningkatkan tata kelola kegiatan pariwisata untuk mendukung keberlanjutan sumber daya kelautan;
- meningkatkan keharmonisan antara kegiatan pariwisata dengan kegiatan lainnya pada zona yang dapat diakses dan/atau secara bersama; dan d kegiatan pemantauan, pengendalian, dan penga.wasan.
Pasal l1 pengembangan (1) Kebijakan untuk mewujudkan Kawasan Konservasi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 6 huruf e meliputi:
- pengembangan Kawasan Konservasi di dalam dan di luar perairan pesisir; b, pengembangan I(awasan Konservasi berbasis kawasan yang memiliki nilai yang signifikan secara biologis dan ekologis;
- pengembangan jejaring Kawasan Konservasi untuk efektivitas dan pengelolaan Kawasan Konservasi dalam perikanan berkelanjutan;
- pengembangan Kawasan Konservasi berbasis benda muatan kapd tenggelam; dan e daerah untuk keberlanjutan stok Sumber Daya Ikan,
(2) Strategi untuk pengembangan Kawasan Konservasi di
daLam dan di luar perairan pesisir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meli a mengidentifikasi
SK No 180486A
- mengidentilikasi dan memetakan Kawasan Konsenrasi berbasis hayati maupun non hayati;
- dan menetapkan Kawasan Konservasi berbasis hayati maupun non hayati;
- mempercepat penetapan pencadangan Kawasan Konservasi; dan
- mengembangkan Kawasan Konservasi berbasis habitat kritis/penting, spesies langka, spesies terancam punah, spesies endemik, spesies dilindungi, spesies dengan tingkat reproduksi rendah, ekosistem pesist, dan stok sumber daya perikanan.
(3) Strategi untuk pengembangan Kawasan Konservasi
berbasis kawasan yang memiliki nilai yang signilikan secara biologis dan ekologis sebagaimana dimaksud pada ayat (f ) huruf b meliputi:
- mengidentifrkasi dan memetakan Kawasan Konsenrasi berbasis kawasan yang memiliki nilai yang signifikan secara biologis dan ekologis;
- dan Kawasan Konservasi berbasis kawasan yang memiliki nilai yang signifikan secara biologis dan ekologis; dan
- kerja sama dengan negara tetangga terkait pengelolaan kawasan konservasi lintas negara berbasis kawasan yang memiliki nilai yang sigrrifikan secara biologis dan ekologis.
(4) Strategi untuk pengembangan jejaring I(awasan
Konservasi untuk efektivitas dan I(awasan Konservasi dalam mendukung perikanan berkelanjutan sebagaimana dimaksud pa.da ayat (1) huruf c meliputi: jejaring Kawasan Konservasi; a. membentuk jejaring Kawasan Konservasi; b, mengelola
- mengevaluasi kineda dan efektivitas pengelolaan jejaring Kawasan Konservasi; dan d. merehabilitasi dan pemulihan ekosietem habitat Sumber Daya Ikan di Kawasan Konservasi;
- meningkatkan efektivitas pengelolaan Kawasan dan f.
SK No 18M85 A
- pengawasan dan kegiatan pemanfaatan ruang Laut di dalam dan sekitar Kawasan Konservasi.
(5) Strategi untuk pengembangan Kawasan Konservasi
berbasis benda muatan kapal tenggelam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d meliputi:
- mengidentilikasi dan Kawasan Konservasi- berbasis benda muatan kapal tenggelam yang berada di dalam dan di luar Perairan Pesisir; dan
- dan Kawasan Konsenrasi berbasis benda muatan kapal tenggelam yang berada di dalam dan di luar Perairan Pesisir.
(6) Strategi untuk perlindungan daerah untuk
keberlanjutan stok Sumber Daya Ikan dimaksud pada ayat (1) huruf e meliputi: pemijahan; a. memetakan indikasi daerah
- daerah pemijahan dari kegiatan ruang Laut yang bersifat ekstraktif; dan c melakukan pengaturan larangan ikan pada waktu tertentu.
