PERPRES
Kelautan se@aimana telah beberapa kali diubah rcraktrir
Pasal 12
BAB 3 — T['JUAN, KEBUAKAN, DAN STRATEGI PERENCANAAN ZONASI
(1) Kebijakan untuk mewujudkan sistem
dan keamanan untuk menjaga stabilitas dan ketertiban kawasan, serta kedaulatan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf f melalui:
- pengembanga.n mna pertahanan dan keamanan serta peningkatan dan pemeliharaan kondusivitas dan stabilitas kawasan secara optimal;
- penegasan batas wilayah negara di Laut melalui diplomasi perundingan dengan negara tetangga; dan pengamanan dan penegakan c. peningkatan upaya hukum. (21 Strategi untuk pengembangan zona pertahanan dan keamanan serta dan kondusivitas dan stabilitas kawasan secara optimal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
- meningkatkan . . .
SK No 180484A
I
- efektivitas kegiatan di mna dan keamanan dengan dengan ruang Laut lainnya; dan b, mengembangkan prasarana dan sarana pendukung kegiatan pertahanan dan kearnanan.
(3) Strategi untuk penegasan batas wilayah negara di Laut
melalui diplomasi dengan negara tetangga sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf b meliputi:
- melakukan perundingan bilateral dengan negara tetangga terkait penyelesaian batas maritim; dan
- melakukan negosiasi internasional dalam mendukung posisi Indonesia dalam perundingan batas maritim.
(4) Strategi untuk peningkatan upaya pengamanan dan
hukum dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi:
- meningkatkan koordinasi antar lembaga dan Pemerintah dalam penanganan pelanggaran tindak pidana; penertiban ketaatan kapal; dan b. peningkatan
- dan membina peran serta Masyarakat dalam kegiatan pengawasan.
