PERPRES
Kelautan se@aimana telah beberapa kali diubah rcraktrir
Pasal 13
BAB 3 — T['JUAN, KEBUAKAN, DAN STRATEGI PERENCANAAN ZONASI
(1) Kebijakan untuk alur
migrasi biota Laut sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 6hurufgberupa dan
alur migrasi biota Laut yang langka, terancam punah, dan dilindungi secara efektif dan berkesinambungan. (21 Strategi untuk dan pelestarian alur migrasi biota Laut secara efektif dan se dimaksud pada ayat (1) meliputi:
- mengalokasikan ruang Iaut untuk alur migrasi biota Laut;
- sistem dan pengawasan alur migrasi biota Laut;
- melaksanakan
SK No 180483A
-23_ pelindungan dan pelestarian alur c. melaksanakan migrasi biota Laut dari kegiatan ruang Laut lainnya; dan
- melibatkan peran Masyarakat dalam kegiatan dan pelestarian alur migrasi biota laut.
