PERPRES
Kelautan se@aimana telah beberapa kali diubah rcraktrir
Pasal 14
BAB 3 — T['JUAN, KEBUAKAN, DAN STRATEGI PERENCANAAN ZONASI
(1) Kebijakan untuk pengembangan
kawasan Iaut berbasis mitigasi dan adaptasi terhadap kebencanaan dan iklim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf h meliputi: a, wilayah berbasis mitigasi dan adaptasi terhadap bencana gempa bumi dan tsunami;
- ketahanan Masyarakat terhadap kebencanaan dan perubahan iklim; dan
- ketahanan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil terhadap dampak perubahan iklim; (21 Strategi untuk wilayah berbasis mitigasi dan adaptasi terhadap bencana gempa bumi dan tsunami sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a, mengembangkan prasarana dan sarana bantu pendeteksi gempa dan tsunami; dan
- membina dan kesadaran serta Masyarakat dalam bencana gempa dan tsunami,
(3) Strategi untuk ketahanan Masyarakat
terhadap kebencanaan dan perubahan iklim sebaga.imana dimaksud pada ayat (l) huruf b meliputi:
- meningkatkan kesiapsiagaan dan keterampilan Masyarakat dalam dampak kebencanaan; dan
- kesadaran dan Masyarakat untuk dalam menghadapi dampak perubahan iklim. (41 Strategi untuk peningkatan ketahanan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil terhadap dampak perubahan iklim dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi: a.
SK No 180482A
J
- mengembangkan riset terkait kebencanaan gemPa dan tsunami serta perubahan iklim;
- prasarrana dan sarana pendukung untuk kenaikan air laut dan erosi/ abrasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil; dan c mengembangkan sistem peringatan dini untuk kejadian ekstrim.
Iv
Bagan Kesatu Umum
