PERPRES
Kelautan se@aimana telah beberapa kali diubah rcraktrir
Pasal 8
BAB 3 — T['JUAN, KEBUAKAN, DAN STRATEGI PERENCANAAN ZONASI
(1) Kebljakan untuk mewujudkan pengembangan sistem
jaringan prasarana dan sarana Laut untuk mendukung konektivitas maritim berskala nasional dan internasional sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 6 huruf b melalui:
- peran dan fungsi Pelabuhan laut untuk mendukung konektivitas;
- pengelolaan dan penyelarasan Alur-Pelayaran denga.n pemanfaatan ruang Laut lainnya; dan
- penataan , . .
SK No l8M9l A
- l5-
- penataan dan pengelolaan alur pipa dan/atau kabel bawah Laut.
(2) Strategi untuk peningkatan peran dan fungsi
Pelabuhan Laut untuk mendukung konektivitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
- mengembangkan prasarana dan sarana Pelabuhan [aut; dan
- intensitas kegiatan Pel,abuhan Laut untuk mendukung transportasi Laut.
(3) Strategi untuk pengelolaan dan penyelarasan AIur-
Pelayaran dengan pemanfaatan ruang Laut lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf b meliputi:
- upaya pengawasan dan pengamanan di koridor alur Laut kepulauan Indonesia;
- peluang ekonomi skala lokal dan nasional bagi wilayah di sekitar Alur-Pelayaran;
- meningkatkan prasarana dan sarana Alur-Pelayaran;
- aktivitas dan intensitas kegiatan pelayaran secara efektif;
- menjamin penyelenggaraan hak lintas alur Laut kepulauan Indonesia; dan
- efektivitas keamanan Alur- Pelayaran dengan memperhatikan pelaksanaan perlindungan lingkungan laut.
(4) Strategi untuk penataan dan pengelolaan alur pipa
dan/atau kabel bawah Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (t) huruf c meliputi:
- menetapkan alur pipa dan/atau kabel bawah Laut; dan
- mekanisme pendirian dan/atau alur pipa dan/atau kabel bawah Laut.
