PERPRES
Kelautan se@aimana telah beberapa kali diubah rcraktrir
Pasal 7
BAB 3 — T['JUAN, KEBUAKAN, DAN STRATEGI PERENCANAAN ZONASI
(l) Kebijakan untuk peran dan fungsi suaunan pusat pertumbuhan kelautan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 hunrf a meliputi:
- peran Pelabuhan Perikanan untuk kegiatan perikanan tangkap;
- pengembangan sentra kegiatan perikanan tangkap;
- pengembangan sentra kegiatan perikanan budi daya; dan
- pengembangan s€ntra kegiatan usaha
(2) Strategi untuk peran Pelabuhan
Perikanan untuk kegiatan perikanan tangkap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
- prasarana dan sarana pendukung Pelabuhan Perikanan yang meliputi fasilitas pokok, fasilitas ftrngsional, dan fasilitas penunjang; dan
- meningkatkan operasional, peran, fungsi, dan konektivitas antar Pelabuhan Perikanan sebagai simpul distribusi produksi perikanan.
(3) Strategi untuk pengembangan sentra kegiatan
perikanan tangkap dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi: pada a. mengembangkan dan mengefektilkan usaha sentra produksi perikanan tangkap;
- prasarana dan sarana pendukung pada sentra kegiatan tangkap;
- menata . . ,
SK No 18ffi92A
- menata konektivitas antarsentra kegiatan tangkap; dan
- keterlibatan Masyarakat dalam pengembangan sentra produksi tangkap.
(4) Strategi untuk sentra kegiatan
perikanan budi daya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi:
- mengembangkan kawasan klaster usaha perikanan budi daya unggulan yang berkelanjutan,
- mengembangkan dan mengefektilkan usaha pada sentra produksi perikanan budi daya;
- menSembangkan prasarana dan sarana pendukung pada sentra kegiatan perikanan budi daya;
- mengembangkan manajemen sentra produksi budi daya secara terintegrasi dan modern; dan e keterlibatan Masyarakat dalam sentra produksi perikanan budi daYa.
(5) Strategi untuk pengembangan sentra kegiatan usaha
Pergaraman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d meliputi:
- mengembangkan prasarana dan sarana pendukung sentra usaha Pergaraman;
- mengembangkan sentra kegiatan usaha skala industri; dan
- peran dan fungsi sentra usaha berbasis Masyarakat.
