PERPRES
Kelautan se@aimana telah beberapa kali diubah rcraktrir
Pasal 6
BAB 3 — T['JUAN, KEBUAKAN, DAN STRATEGI PERENCANAAN ZONASI
Rencana zonasi Kawasan Antarwilayah laut Sawu ditetapkan dengan tqiuan untuk mewujudkan
- peran dan fungsi susunan pusat kelautan; jaringan prasarana dan sarana b. pengembangan sistem Laut untuk mendukung konektivitas maritim berskala nasional dan intemasional; yang c. pengembangan kegiatan tangkap d pariwisata berbasis bahati dan pariurisata berkelanjutan yang berdaya saing, berorientasi global, dan mendorong pertumbuhan ekonomi; e Kawasan Konservasi; f.
SK No 180493 A
I
- peningkatan sistem pertahanan dan keamanan untuk menjaga stabilitas dan ketertiban kawasan, s€rta kedaulatan negara; pelindungan alur migrasi biota Laut; dan c.
- pengembangan kawasan Laut berbasis mitigasi dan adaptasi terhadap kebencanaan dan perubahan iklim.
Bagian Ketiga Kebijakan dan Strategi
