PERPRES
Kelautan se@aimana telah beberapa kali diubah rcraktrir
Pasal 81
BAB 11 — PERAN MASYARAKAT
tuk peran Masyarakat dalam pemanfaatan ruang Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 huruf b berupa: keb[iakan a. memberikan masukan mengenai pemanfaatan ruang Laut; Pemerintah b. kerja sama dengan Pemerintah Pusat, Daerah, dan/atau sesama Masyarakat dalam pemanfaatan ruang Laut; Pemerintah c. keda sama dengan Pemerintah Pusat, Daerah, dan/ atau sesama Masyarakat dalam upaya pelindungan lingkungan Laut; pemanfaatan ruang laut yang sesuai dengan d. kegiatan kearifan lokal dan rencana zonasi yang telah ditetapkan; e efisiensi, efektivitas, dan keserasian dalam ruang darat dan ruang Laut dengan memperhatikan kearifan lokal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- kegiatan. . .
SK No235936A
- kegiatan menjaga kepentingan dan keamanan; dan/ atau
- kegiatan investasi dalam pemanfaatan ruang Laut sesuai dengan ketentuan peraturan undangan.
