PERPRES
Kelautan se@aimana telah beberapa kali diubah rcraktrir
Pasal 79
BAB 11 — PERAN MASYARAKAT
Bentuk peran Masyarakat dalam perencanaan zonasi Kawasan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 78 huruf a berupa:
mengenai: a, memberikan masukan penyusunan rencana zonasi Kawasan 1. persiapan 2 penentuan arah pengembangan wilayah atau kawasan; 3 pengidentifikasian potensi dan masalah wilayah atau kawasan; 4, perumusan . . .
SK No l9l239A
perumusan konsepsi rencana zonasi Kawasan 4. Antarn ilayah; dan/ atau penetapan rencana zonasi Kawasan 5. b kerja sama dengan Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan/ atau sesama unsur Masyarakat dalam perencanaan zonasi Kawasan Antarwilayah.
