PERPRES
Kelautan se@aimana telah beberapa kali diubah rcraktrir
Pasal 82
BAB 11 — PERAN MASYARAKAT
Bentuk peran Masyarakat dalam pemanfaatan ruang laut sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 78 huruf c berupa:
pelaksanaan Peraturan a. penyampaian masukan terkait Pemanfaatan Ruang, kesesuaian kegiatan ruang Laut, pemberian insentif dan disinsentif, dan / atau sanksi;
- dalam memantau dan mengawasi rencana zonasi Kawasan Antarwilayah yang telah ditetapkan c kepada lembaga, dan/atau pejabat yang berwenang dalam hal dugaan penyimpangan atau kegiatan ruang Laut yang melanggar rencana zonasi Kawasan Antorwilayah yang telah ditetapkan; dan terhadaP keputusan pejabat d, pengajuan keberatan yang terhadap pembangunan yang tidak sesuai dengan rencana zonasi Kawasan Antarwilayah.
