PERPRES
Kelautan se@aimana telah beberapa kali diubah rcraktrir
Pasal 76
BAB 10 — PENGENDALTAN PEMANFAATAN RUANG I,AUT
Pasal 7O (l) Disinsentif sebagaimana dimaksud dalam
ayat l2l huruf c dapat diberikan oleh Pemerintah Pusat dan/ atau Pemerintah Daerah kepada Masyarakat.
(2) Pemberian . . .
SK No l9l240A
(2t Pemberian disinsentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan pada ruang Laut yang dibatasi
(3) Pemberian disinsentif sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) berupa pembatasan penyediaan prasarana dan sarana.
Bagan Kelima Sanksi
