PERPRES
Kelautan se@aimana telah beberapa kali diubah rcraktrir
Pasal 75
BAB 10 — PENGENDALTAN PEMANFAATAN RUANG I,AUT
(1) Pemberian insentif dari Pusat kepada
Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 73 ayat (1) huruf a meliPuti:
prasarana dan sarana di daerah; a. penyediaan penghargaan; dan/atau b. promosi daerah. c. publikasi atau (21 Pemberian insentif dari Pemerintah Pusat dan/ atau Pemerintah Daerah kepada Masyarakat se dimaksud daLam Pasal 73 ayat (1) huruf b meliputi:
- prasarErna dan sarana; dan/ atau pemanfaatan ruang b. fasilitasi kesesuaian kegiatan Laut.
Paragraf 2 Pemberian Disinsentif
