PERPRES
Kelautan se@aimana telah beberapa kali diubah rcraktrir
Pasal 74
BAB 10 — PENGENDALTAN PEMANFAATAN RUANG I,AUT
Pemberian insentif se dimaksud dalam Pasal 73 meliputi:
- prasarana dan sarana;
- penghargaan;
- publikasi atau promosi; dan/ atau
- fasilitasi kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang Laut.
