PERPRES
Kelautan se@aimana telah beberapa kali diubah rcraktrir
Pasal 73
BAB 10 — PENGENDALTAN PEMANFAATAN RUANG I,AUT
(U Pemberian insentif sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 7O ayat (2) huruf c untuk kegiatan pengendalian
ruang Laut diberikan oleh:
- Pemerintah . . .
SK No l9l24l A
',{
kePada Pemerintah Daerah; a, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah b. Pemerintah Pusat dan/ atau kepada Masyarakat. t2) Pemberian insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan pada ruang Laut yang diprioritaskan pengembangannya,
